SISTEM
PENGHARGAAN BAGI BIDAN
Karena bidan adalah seorang pelaksana
kebidanan dimana dalam melaksanakan tugasnya baik sebagai bidan pemerintah (PNS
/ PTT) maupun bidan nonpemerintah atau swasta sering kali berbenturan dengan
suatu hal yang bisa berakibat positif maupun negatif.
Dikatakan berakibat positif apabila dalam melakukan / melaksanakan tugasnya sebagai
bidan mengakibatkan kebaikan dan
keuntungan bagi diri sendiri, pemerintah atau yayasan dan juga bagi orang
lain atau klien, misalnya :
Bidan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standart
pelayanan kebidanan
Menaati
peraturan pemerintah
Melaksanakan kode etik profesi yaitu kode etik kebidanan
Dikatakan berakibat negatif apabila dalam melakukan / melaksanakan tugasnya sebagai
bidan mengakibatkan kerugian bagi
diri sendiri, pemerintah atau yayasan dan juga bagi orang lain atau klien,
misalnya :
Melakukan
tindakan malpraktek
Contoh : bidan
Tidak
menaati peraturan pemerintah / yayasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar