Sanksi

SANKSI
Adalah suatu bentuk pemberian penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas apa yang telah dilakukan yang bersifat negatif.
1.   Sanksi Etik
Etik adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang baik / buruk tindakan manusia. Setiap profesi mutlak mempunyai kode etik yang berupa norma-norma / petunjuk yang diindahkan oleh setiap angggota profesinya, bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan dalam profesinya.
Penyimpangan etik dalam praktek kebidanan bisa terjadi pada :
a.     Pada bidan praktek mandiri
Dalam hal ini mempunyai tanggungjawab lebih besar karena bidan harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang telah dilakukannya.
b.     Pada bidan praktek di RS, RB atau institusi lainnya
Penyimpangan etik yang ada didalam lindungan institusi tempat bidan tersebut bekerja.
Apabila  terjadi penyimpangan etik, organisasi IBI juga mempunyai Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang bertugas dan berwenang memberikan bimbingan dan pembianaan serta pengawasan etik profesi bidan, meneliti dan menentukan ada / tidak kesalahan / kelalalain bidan dalam memberikan pelayanannya.
Macam-macam sanksi etik yaitu :
a.       Sanksi teguran
1)       Teguran secara lisan
Dengan suatu pendekatan, bidan diberi penjelasan dan motivasi
2)       Teguran secara tertulis, dibagi menjadi 3 :
·       Ringan
Hanya diberitahukan saja tentang penyimpangan yang telah dilakukan
·       Sedang
Ä Diberitahu tentang penyimpangan yang telah dilakukan
Ä Diberi sanksi, antara lain:
*    Diberi tambahan tugas-tugas tertentu
*    Tidak boleh praktek selama beberapa saat
*    Dipindahkan kerja / diturunkan kedudukannya
·       Berat
Ä Diberitahukan tentang penyimpanan yang telah dilakukan
Ä Dicabut izin praktek
Ä Diberhentikan dari pekerjaan
b.       Sanksi moral
Yaitu sanksi yang berasal dari lingkungan kerja ataupun dari masyarakat, misalnya :
*    Dikucilkan dari teman seprofesinya
*    Dikucilkan dari masyarakat / lingkungan
*    Tidak diterima di profesinya
*    Tidak diterima di masyarakat
2.   Sanksi Kepegawaian
a.     Bidan Pemerintah
Sanksi diberikan berdasarkan dengan berat ringanya kesalahan, antara lain :
*        Teguran, baik lisan maupun tulisan
*        Tidak naik jabatan
*        Tidak mendapatkan tunjangan
*        Dipindahkan dari pekerjaan / diturunkan jabatannya
*        Diberhentikan dari pekerjaan / diturunkan jabatannya
*        Diberhentikan dari pekerjaan
b.     Bidan Swasta
Sanksi juga diberikan berdasarkan berat ringannya kesalahan, antara lain :
*         Teguran, baik lisan maupun tertulis
*        Tidak naik jabatan
*        Tidak mendapatkan tunjangan
*        Dipindahkan dari pekerjaan / diturunkan jabatannya
*        Diberhentikan dari pekerjaannya
3.   Sanksi yang berhubungan dengan malpraktik
Malpraktek, dari kata : kata mal yang berarti salah dan kata praktek.
Malpraktek yaitu pelaksanaan tindakan yang sesuai / tidak sesuai prosedur
Malpraktek pada pelayanan kebidanan bisa terjadi dikarenakan bidan :
*        Ceroboh
Contoh :
-          Bidan gagal dalam melaksanakan tugas / kewajiban kepada klien
-          Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan standart yang ditetapkan
-          Melaksanakan tindakan yang menciderai klien / klien cidera karena kegagalan dalam melaksanakan tugasnya
*        Lupa
Contoh : bidan lupa tidak mengambil tampon pada saat setelah melaksanakan penjahitan episiotomi sehingga mengakibatkan terjadinya infeksi pada ibu
*        Gagal mengkomunikasikan
Contoh : bidan tidak melakukan informed concent [dalam melakukan suatu tindakan pada klien
informed concent adalah persetujuan sepenuhnya yang diberikan oleh klien atau walinya (bagi bayi, anak dibawah umur & klien yang tidak sadar misalnya klien eklamsi) kepada bidan untuk melakukan tindakan sesuai kebutuhan klien, sebelum tindakan bidan memberikan penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan kepada klien / wali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar